News Room

Tuesday, 22 September 2015

Konstruksi di Kawasan Industri Cukup Berbekal Izin Prinsip

Jakarta, CNN Indonesia--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mempermudah investor khusus kawasan industri untuk bisa melakukan konstruksi hanya dengan berbekal izin prinsip. Nantinya, calon investor yang ingin membangun pabrik di kawasan industri tidak lagi perlu repot mengurus izin lingkungan dan izin lokasi.

Previous

HKI Usulkan Empat Rekomendasi

Next

Property Indonesia Award 2021

Last Update

27 March 2024

EXIT THROUGH CIKANDE TOLL GATE

HOTLINE

+62 812 1300 600

+62 811 1588 227